akarta, Ditjen TPD - Pemanfaatan domain '.desa.id' dan website desa sebagai bagian dari penguatan layanan digital di tingkat desa. Pengelolaan nama domain, peningkatan kapasitas aparatur, dan pemanfaatan sistem informasi desa menjadi bagian penting agar layanan digital desa dapat berjalan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Diskusi hari ini untuk mengetahui berbagai kendala dan kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi feedback bagi perbaikan layanan nama domain,” ujar Direktur Aplikasi Pemerintah Digital, Yessi Arnaz, saat membuka Rapat Diskusi Pemanfaatan Domain dan Website Desa di Gedung Annex Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Direktur Yessi menyampaikan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 mengamanatkan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengelola domain '.desa.id'. Diskominfo memiliki posisi penting sebagai motor penggerak transformasi digital di daerah. Lanjut Direktur APD, pengelolaan domain dan layanan digital desa perlu dilakukan melalui konsolidasi antarpengelola sistem agar pengembangan layanan dapat saling mendukung, bukan menjadi ruang kompetisi antarwilayah.
Pengalaman Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa domain '.desa.id' dapat dikembangkan bersamaan dengan pemanfaatan website sebagai sarana pelayanan desa. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep Khaerudin menyampaikan bahwa 66 desa telah difasilitasi dari target 246 desa melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan coaching clinic bagi aparatur desa.
“Dari dashboard SIDEKA dapat terpantau permohonan warga. Jumlah permohonan yang tercatat pada dashboard mencapai 1.157, sehingga sistem informasi desa dapat dimanfaatkan untuk membantu pemerintah desa memantau layanan yang diberikan kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu perwakilan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah (ATPDD), Febrina menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo mengamanatkan pendaftaran nama domain bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa. Pembiayaan pendaftaran dan pengelolaan domain dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain sesuai ketentuan.
Menurut Febrina, Dit. ATPDD juga mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai platform website desa dan layanan desa yang dioperasikan oleh operator desa. Sistem ini ditujukan untuk membantu pemerintah desa menyelenggarakan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Rapat diikuti perwakilan Diskominfo provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Peserta daring mencapai batas kuota 300 orang, dengan 256 peserta tercatat dalam daftar hadir, menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan domain dan website desa. Rapat ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan pemerintah daerah mengenai pendaftaran, pengelolaan, pembayaran, dan pemanfaatan domain '.desa.id'. (Mhk)